Detail Pengurusan Registrasi
Berkaitan dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/ M-DAG/ PER/ 5/ 2012 tanggal 01 Mei 2012 mengenai Angka Pengenal Impor ( API) dimana Importir harus melakukan perubahan API sesuai peraturan tersebut dan PERMENKEU No.59/ PMK.04/ 2011 tanggal 25 Maret 2014 tentang Registrasi Kepabeanan menggantikan PERMENKEU No.63/ PMK.04/ 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKEU No.95/ PMK.04/ 2011, kami informasikan bahwa sesuai dengan peraturan baru tersebut diharuskan untuk setiap Importir, Eksportir, PPJK dan Pengangkut untuk melakukan update Registrasi Kepabeanan yang dilakukan secara online dimana pembuatan Registrasi Kepabeanan yang baru dapat dilakukan juga secara online. Dengan terbitnya peraturan tersebut maka Nomer SRP yang lama akan digantikan menjadi NIK ( Nomor Identitas Kepabeanan) .
Tampilkan Lebih Banyak